Selasa, 03 Agustus 2021
9:58:39 Wib
Dibaca : 1316 Kali
PPKM Level 3 Diperpanjang Sampai 9 Agustus, Belajar Mengajar Tetap Daring
BENGKALIS, DISDIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bengkalis, resmi diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 2 Agustus 2021 dalam bentuk Intruksi Nomor 29 Tahun 2021.
Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten Bengkalis masih ditetapkan dalam kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Artinya, mulai hari ini hingga 9 Agustus mendatang, di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya penerapan PPKM Level 3 juga sudah dilaksanakan di daerah ini. Yakni, sejak 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021 lalu.
Untuk mengetahui isi lengkap Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021, silahkan klik disini.
BENGKALIS, DISDIK - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Bengkalis, resmi diperpanjang sampai 9 Agustus mendatang.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, Senin 2 Agustus 2021 dalam bentuk Intruksi Nomor 29 Tahun 2021.
Instruksi itu berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021 tersebut, Kabupaten Bengkalis masih ditetapkan dalam kriteria Level 3 (tiga) berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Artinya, mulai hari ini hingga 9 Agustus mendatang, di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, masih diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebelumnya penerapan PPKM Level 3 juga sudah dilaksanakan di daerah ini. Yakni, sejak 26 Juli s.d. 2 Agustus 2021 lalu.
Untuk mengetahui isi lengkap Instruksi Mendagri Nomor 29 Tahun 2021, silahkan klik disini.
Tulis Komentar