Kamis, 10 Juni 2021
15:05:25 Wib
Dibaca : 1200 Kali
Bupati Kasmarni Lantik Anggota BPD Lima Desa dan Satu Pj Desa Kesumbo Ampai di Kecamatan Bathin Solapan.
BATHIN SOLAPAN, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis turut mendampingi Bupati Bengkalis Kasmarni melantik serta meresmikan pengambilan sumpah/janji 45 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sebangar, Desa Petani, Desa Kesumbo Ampai, Desa Balai Makam, dan Desa Bumbung dan 1 Orang Pj Kepala Desa Kesumbo Ampai, Kamis(10/6/2021), di Aula Lantai II Kantor Camat Bathin Solapan.
Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat dan taniah kepada anggota BPD yang baru diresmikan dan diambil sumpah/janji untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD masa bhakti 2021-2027.
"Laksanakanlah tugas serta amanah masyarakat ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, serta pahami tugas pokok dan fungsi bapak/ibu sebagai anggota BPD. Semoga peresmian ini menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian bagi kemajuan desa dan masyarakat di desanya masing-masing." Ungkap Kasmarni.
Kemudian lanjut Kasmarni Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Artinya Pemerintah Desa dan BPD adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Selain itu, kami pesankan juga kepada anggota BPD Kecamatan Bathin Solapan bahwasanya BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Desa, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa. Oleh karenanya, kepada bapak/ibu anggota BPD harus memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat
"Tegas Kasmarni.
Sambung Kasmarni, Hubungan BPD dengan Kepala Desa selaku mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan Pembangunan Desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner Kepala Desa dalam membangun Desa-nya. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, pungkas Kasmarni.
Turut hadir Anggota DRPD Kabupaten Bengkalis Hendri, Babinkamtibmas Bathin Solapan Juhanda, yang diwakili Kanit Bimas Ipda Amrun, Danramil 01/Bengkalis, Serda Armansyah, Plt Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H. Muhammad Fadhli, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Kepala Dinas PMD Bengkalis H Yuhelmi, Camat Bathin Solapan Wahyuddin, Camat Mandau Riki Rihardi, Tokoh Adat Sakai H. Muhammad Yatim dan para undangan pada peresmian anggota BPD beserta Pj Kepala Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan.
BATHIN SOLAPAN, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis turut mendampingi Bupati Bengkalis Kasmarni melantik serta meresmikan pengambilan sumpah/janji 45 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sebangar, Desa Petani, Desa Kesumbo Ampai, Desa Balai Makam, dan Desa Bumbung dan 1 Orang Pj Kepala Desa Kesumbo Ampai, Kamis(10/6/2021), di Aula Lantai II Kantor Camat Bathin Solapan.
Bupati Kasmarni menyampaikan ucapan selamat dan taniah kepada anggota BPD yang baru diresmikan dan diambil sumpah/janji untuk menjalankan tugas sebagai anggota BPD masa bhakti 2021-2027.
"Laksanakanlah tugas serta amanah masyarakat ini dengan baik dan penuh tanggungjawab, serta pahami tugas pokok dan fungsi bapak/ibu sebagai anggota BPD. Semoga peresmian ini menjadi momentum untuk semakin meningkatkan kuantitas dan kualitas pengabdian bagi kemajuan desa dan masyarakat di desanya masing-masing." Ungkap Kasmarni.
Kemudian lanjut Kasmarni Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. Artinya Pemerintah Desa dan BPD adalah satu kesatuan yang harus selalu bersinergi dan berkolaborasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
"Selain itu, kami pesankan juga kepada anggota BPD Kecamatan Bathin Solapan bahwasanya BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi Desa, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Peraturan Desa sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa. Oleh karenanya, kepada bapak/ibu anggota BPD harus memahami betul situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat. Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat
"Tegas Kasmarni.
Sambung Kasmarni, Hubungan BPD dengan Kepala Desa selaku mitra kerja strategis dalam Pemerintahan Desa haruslah sejalan dan selaras, saling menguatkan dan tidak boleh saling meniadakan terutama dalam menentukan arah kebijakan Pembangunan Desa. Makanya BPD harus benar-benar bisa menjadi partner Kepala Desa dalam membangun Desa-nya. BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja Pemerintah Desa dan masyarakat, pungkas Kasmarni.
Turut hadir Anggota DRPD Kabupaten Bengkalis Hendri, Babinkamtibmas Bathin Solapan Juhanda, yang diwakili Kanit Bimas Ipda Amrun, Danramil 01/Bengkalis, Serda Armansyah, Plt Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan H. Muhammad Fadhli, Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura, Kepala Dinas PMD Bengkalis H Yuhelmi, Camat Bathin Solapan Wahyuddin, Camat Mandau Riki Rihardi, Tokoh Adat Sakai H. Muhammad Yatim dan para undangan pada peresmian anggota BPD beserta Pj Kepala Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan.
Tulis Komentar