Rabu, 14 April 2021
13:23:43 Wib
Dibaca : 526 Kali
Bupati Kasmarni : Pemkab Bengkalis Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Tenaga Keja/Buruh
Mandau, Disdik - Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura turut mendampingi Bupati Kasmarni menghadiri Rapat Penyatuan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, di Gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau, Rabu 14/4/2020.
Kasmarni mengatakan kini pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana peraturan tersebut terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.
"Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan umkm serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional." Ujar Kasmarni.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam program kerjanya kedepan juga akan memperkuat jaminan kesejahteraan tenaga kerja dengan menetapkan program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lain lain. Peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi pemerintah Kabupaten Bengkalis Lima tahun Mendatang," Sambung Kasmarni.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi saran bahwa penerimaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten bengkalis serta penyediaan dan optimalisasi balai latihan kerja guna peningkatan kompetensi tenaga kerja seperti buruh dan pekerja informal lainnya."Pungkas Kasmarni
Mandau, Disdik - Kepala Dinas Pendidikan Edi Sakura turut mendampingi Bupati Kasmarni menghadiri Rapat Penyatuan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, di Gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau, Rabu 14/4/2020.
Kasmarni mengatakan kini pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana peraturan tersebut terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan 4 peraturan presiden.
"Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan umkm serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional." Ujar Kasmarni.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam program kerjanya kedepan juga akan memperkuat jaminan kesejahteraan tenaga kerja dengan menetapkan program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lain lain. Peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi pemerintah Kabupaten Bengkalis Lima tahun Mendatang," Sambung Kasmarni.
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberi saran bahwa penerimaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan yang beroperasi di wilayah kabupaten bengkalis serta penyediaan dan optimalisasi balai latihan kerja guna peningkatan kompetensi tenaga kerja seperti buruh dan pekerja informal lainnya."Pungkas Kasmarni
Tulis Komentar