Rabu, 04 November 2020
10:16:20 Wib
Dibaca : 1001 Kali
Ketua PGRI Bengkalis Edi Sakura Kemukakan Isi Nota Kesepahaman dengan Kejari Bengkalis
MANDAU - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Ball Room, Hotel Surya, Duri, Selasa, 3 November 2020.
Penandatangan dilakukan Ketua PGRI Edi Sakura dan Kajari Nanik Kushartanti, disaksikan Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi dan Asisten Intelejen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto.
Dalam sambutannya, Edi Sakura mengungkapkan sekolah SD dan SMP mendapat suntikan dana BOS dan BOSDA, untuk itu, perlu dilakukan pendampingan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Hari ini kita sudah menandatangani MoU dengan Kejari, bapak ibu sekalian harus tau apa saja isi dari nota kesepahaman ini," ungkap Edi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis itu.
"Saya akan sampaikan satu persatu, tapi perlu diingat, bahwa kerjasama ini bukan berarti membuat kita kebal terhadap hukum, ini adalah pendampingan hukum agar dalam menggunakan dana BOS dan BOSDA kita lebih selamat," lanjutnya.
Berikut 5 point yang menjadi kerjasama antara Kejari dengan PGRI Bengkalis.
Pertama, melakukan sosialisasi terkait tupoksi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI dan kejaksaan bagi pendidik dan tenaga pendidikan di Kabupaten Bengkalis.
Kedua, membiarkan pemdampingan hukum terhadap pengelolaan dana bos dan BOSDA yang bersumber dari APBN dan APBD
Ketiga, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah.
Keempat, melaksanakan program jaksa jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Kelima, para pihak melakukan layanan informasi halo jaksa secara digital kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Kegiatan ini diikuti Korwil Kecamatan dan Kepala Sekolah SD, SMP se Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau dan Pinggir.
MANDAU - Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bengkalis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), di Ball Room, Hotel Surya, Duri, Selasa, 3 November 2020.
Penandatangan dilakukan Ketua PGRI Edi Sakura dan Kajari Nanik Kushartanti, disaksikan Pj Bupati Bengkalis Syahrial Abdi dan Asisten Intelejen dan Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto.
Dalam sambutannya, Edi Sakura mengungkapkan sekolah SD dan SMP mendapat suntikan dana BOS dan BOSDA, untuk itu, perlu dilakukan pendampingan hukum agar tidak menimbulkan persoalan hukum.
"Hari ini kita sudah menandatangani MoU dengan Kejari, bapak ibu sekalian harus tau apa saja isi dari nota kesepahaman ini," ungkap Edi yang juga Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis itu.
"Saya akan sampaikan satu persatu, tapi perlu diingat, bahwa kerjasama ini bukan berarti membuat kita kebal terhadap hukum, ini adalah pendampingan hukum agar dalam menggunakan dana BOS dan BOSDA kita lebih selamat," lanjutnya.
Berikut 5 point yang menjadi kerjasama antara Kejari dengan PGRI Bengkalis.
Pertama, melakukan sosialisasi terkait tupoksi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI dan kejaksaan bagi pendidik dan tenaga pendidikan di Kabupaten Bengkalis.
Kedua, membiarkan pemdampingan hukum terhadap pengelolaan dana bos dan BOSDA yang bersumber dari APBN dan APBD
Ketiga, melaksanakan program pencegahan radikalisme dalam rangka penguatan pendidikan karakter yang dimulai dari sekolah.
Keempat, melaksanakan program jaksa jaga sekolah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.
Kelima, para pihak melakukan layanan informasi halo jaksa secara digital kepada pendidik dan tenaga kependidikan.
Kegiatan ini diikuti Korwil Kecamatan dan Kepala Sekolah SD, SMP se Kecamatan Mandau, Bathin Solapan, Talang Muandau dan Pinggir.
Tulis Komentar