Kamis, 21 November 2019
14:38:14 Wib
Dibaca : 1130 Kali
Kadisdik Kabupaten Bengkalis Edi Sakura:
Ikut Tanda Tangani Deklarasi, Bengkalis Dapat Nilai A Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi Riau
BENGKALIS, DISDIK – Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura, Kamis, 21 November 2019, mengikuti Sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pangeran Hotel Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.
“Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia: 1. mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing; 2. mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing; dan 3. mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing,” demikian isi deklarasi tersebut.
UU Nomor 24 Tahun 2009
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63 Tahun 2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut, diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.
Beberapa pasal yang berkenaan, diantaranya Pasal 30, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.”
Kemudian, Pasal 38 ayat (1), “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.”
Sedangkan pada Pasal 33 ayat (1), ditegaskan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.”
Adapun dalam Pasal 33 ayat (2), memerintahkan, “Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.”
Bengkalis Dapat Nilai A
Kadisdik Edi Sakura menjelaskan, dalam penggunaan bahasa Indonesia, kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini terbaik di Provinsi Riau. Mendapat nilai A (predikat terkendali) dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.
“Yang membahagiakan adalah Kabupaten Bengkalis mendapat Nilai A dalam penggunaan bahasa Indonesia, dengan urutan Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu,” terang Kadisdik Edi Sakura melalui layaanan berbagi pesan WhatsApp, seperti dilansir dari laman resmi diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Kamis 21 November 2019.
Ingin tahu UU Nomor 24 Tahun 2009 silahkan klik di sini.
Sedangkan untuk Perpres Nomor 63 Tahun 2019, silahkan klik di sini.
BENGKALIS, DISDIK – Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Edi Sakura, Kamis, 21 November 2019, mengikuti Sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Pangeran Hotel Pekanbaru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Balai Bahasa Provinsi Riau.
Pada kesempatan itu Kadisdik Edi Sakura juga ikut menandatangani Deklarasi Pengutamaan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara.
“Untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, kami menyatakan bersedia: 1. mengutamakan bahasa Indonesia di media ruang publik masing-masing; 2. mengutamakan bahasa Indonesia dalam naskah dinas masing-masing; dan 3. mengutamakan bahasa Indonesia di lingkungan kerja masing-masing,” demikian isi deklarasi tersebut.
UU Nomor 24 Tahun 2009
Sebelum ditetapkannya Perpres Nomor 63 Tahun 2019, pada Senin, 30 September 2019, isi deklarasi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009.
UU tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan tersebut, diterbitkan dan disahkan pada 9 Juli 2009.
Beberapa pasal yang berkenaan, diantaranya Pasal 30, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan.”
Kemudian, Pasal 38 ayat (1), “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum.”
Sedangkan pada Pasal 33 ayat (1), ditegaskan, “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.”
Adapun dalam Pasal 33 ayat (2), memerintahkan, “Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.”
Bengkalis Dapat Nilai A
Kadisdik Edi Sakura menjelaskan, dalam penggunaan bahasa Indonesia, kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini terbaik di Provinsi Riau. Mendapat nilai A (predikat terkendali) dalam Pengutamaan Bahasa Negara pada Ruang Publik periode 2019.
“Yang membahagiakan adalah Kabupaten Bengkalis mendapat Nilai A dalam penggunaan bahasa Indonesia, dengan urutan Kabupaten Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu,” terang Kadisdik Edi Sakura melalui layaanan berbagi pesan WhatsApp, seperti dilansir dari laman resmi diskominfotik.bengkaliskab.go.id, Kamis 21 November 2019.
Ingin tahu UU Nomor 24 Tahun 2009 silahkan klik di sini.
Sedangkan untuk Perpres Nomor 63 Tahun 2019, silahkan klik di sini.
Tulis Komentar