Jumat, 08 Maret 2019
20:44:10 Wib
Dibaca : 1291 Kali
Sosialiasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019:
Kadisdik Edi Sakura: Jangan Selewengkan Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD Serupiah Pun
BENGKALIS, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan, setiap Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara harus benar-benar memahami juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang dimaksudkan Edi Sakura adalah Permendikbud yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Nonfisik BOP PAUD) Tahun 2019.
“Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD harus benar-benar sesuai dengan peruntukan yang ditentukan. Jangan menyimpang, jangan diselewengkan serupiah pun,” tegasnya.
Edi Sakura mengatakan itu ketika membuka membuka sosialiasi Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019.
Sosialisasi yang diikuti 298 peserta dari 4 kecamatan tersebut dilaksanakan di Gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, jalan Jenderal Sudirman 56 Duri, Jum’at, 8 Maret 2019.
Ke-298 peserta dimaksud merupakan Kepsek dan Bendahara yang berasal dari Kecamatan Bathin Solapan (76 orang), Mandau (108 orang), Pinggir (84 orang) dan Talang Muandau (30 orang).
Harus Taat Pajak
Kemudian, Edi Sakura juga mengingatkan dalam menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019, kewajiban untuk membayar pajak juga harus ditaati.
“Kami ingatkan, masing-masing Kepsek dan Bendahara jika memang dalam penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 ada kewajiban pajak yang harus dibayar, agar jangan lalai. Harus ditaati,” pesannya.
Selain itu, dia juga mengingatkan, agar setiap dana yang digunakan benar-benar sesuai ketentuan, maka senantiasa untuk berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
“Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak, kalau memang ada yang kurang dipahami, konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis,” imbuhnya.
Sinkron dengan Dapodik
Dan yang tidak kalah penting, pesan Edi Sakura lagi, penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 harus sinkron atau bersesuaian dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) peserta didik.
Selain dari Inspektorat, BKABD, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, dan Disdik, nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut juga dari Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bappenda) Kecamatan Mandau.
Selain Sekretaris Disdik Agusilfirdimalis, hadir juga dalam sosialisasi itu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Hj Akna Juita serta para Kepala Seksi di Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
BENGKALIS, DISDIK - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis Edi Sakura mengatakan, setiap Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara harus benar-benar memahami juknis Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2019.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 yang dimaksudkan Edi Sakura adalah Permendikbud yang mengatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (DAK Nonfisik BOP PAUD) Tahun 2019.
“Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD harus benar-benar sesuai dengan peruntukan yang ditentukan. Jangan menyimpang, jangan diselewengkan serupiah pun,” tegasnya.
Edi Sakura mengatakan itu ketika membuka membuka sosialiasi Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019.
Sosialisasi yang diikuti 298 peserta dari 4 kecamatan tersebut dilaksanakan di Gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, jalan Jenderal Sudirman 56 Duri, Jum’at, 8 Maret 2019.
Ke-298 peserta dimaksud merupakan Kepsek dan Bendahara yang berasal dari Kecamatan Bathin Solapan (76 orang), Mandau (108 orang), Pinggir (84 orang) dan Talang Muandau (30 orang).
Harus Taat Pajak
Kemudian, Edi Sakura juga mengingatkan dalam menggunakan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019, kewajiban untuk membayar pajak juga harus ditaati.
“Kami ingatkan, masing-masing Kepsek dan Bendahara jika memang dalam penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 ada kewajiban pajak yang harus dibayar, agar jangan lalai. Harus ditaati,” pesannya.
Selain itu, dia juga mengingatkan, agar setiap dana yang digunakan benar-benar sesuai ketentuan, maka senantiasa untuk berkonsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat.
“Sedangkan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kewajiban pajak, kalau memang ada yang kurang dipahami, konsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis,” imbuhnya.
Sinkron dengan Dapodik
Dan yang tidak kalah penting, pesan Edi Sakura lagi, penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD tahun 2019 harus sinkron atau bersesuaian dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan) peserta didik.
Selain dari Inspektorat, BKABD, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkalis, dan Disdik, nara sumber kegiatan sosialisasi tersebut juga dari Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bappenda) Kecamatan Mandau.
Selain Sekretaris Disdik Agusilfirdimalis, hadir juga dalam sosialisasi itu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Hj Akna Juita serta para Kepala Seksi di Bidang Pembinaan PAUD dan PNF.
Tulis Komentar