Rabu, 20 September 2017
8:58:08 Wib
Dibaca : 3227 Kali
Penyerahan SK CPNS Formasi GGD
Mendikbud Warning Guru Garis Depan yang Minta Mutasi
BENGKALIS, DISDIK - Khusus untuk formasi Guru Garis Depan (GGD), ada warning dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, agar tidak ada pemindahan selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri (CPNS) Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Garis Depan (GGD) dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017, Selasa (19/9/2017) siang, bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
"Hal ini sangat logis, karena saudara-saudara diangkat untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T, yaitu daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Saudara-saudara mendapat amanah mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Di samping sebagai duta perekat jalinan persatuan dan nasionalisme bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih karena saudara-saudara berasal dari seluruh wilayah Republik Indonesia", ujar Amril, seperti dikutip dari website Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/09/2017).
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode itu juga menambahkan, bagi formasi Pegawai Tidak Tetap dan Penyuluh Pertanian, diberi amanat untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di tempat tugas masing-masing. Karena tempat tugas tersebut menjadi salah satu sebab pertimbangan diangkatnya menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Kami harapkan saudara-saudara dapat secepatnya menyatu dan benar-benar menerapkan pribahasa “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. dan jika saudara-saudara mengajukan pindah tugas, sama halnya saudara telah berkhianat, pada negara, masyarakat, diri sendiri dan tuhan yang maha kuasa", tutup mantan Kepala Desa Muara Basung itu.
BENGKALIS, DISDIK - Khusus untuk formasi Guru Garis Depan (GGD), ada warning dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, agar tidak ada pemindahan selama 10 tahun pertama sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri (CPNS) Pegawai Tidak Tetap (PTT), Guru Garis Depan (GGD) dan Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu (THL-TB) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun 2017, Selasa (19/9/2017) siang, bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
"Hal ini sangat logis, karena saudara-saudara diangkat untuk memenuhi kebutuhan guru di daerah 3T, yaitu daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Saudara-saudara mendapat amanah mulia untuk meningkatkan kualitas pendidikan di daerah. Di samping sebagai duta perekat jalinan persatuan dan nasionalisme bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih karena saudara-saudara berasal dari seluruh wilayah Republik Indonesia", ujar Amril, seperti dikutip dari website Humas Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Rabu (20/09/2017).
Pada kesempatan itu, mantan anggota DPRD Bengkalis tiga periode itu juga menambahkan, bagi formasi Pegawai Tidak Tetap dan Penyuluh Pertanian, diberi amanat untuk meningkatkan produksi pertanian dan kesejahteraan petani di tempat tugas masing-masing. Karena tempat tugas tersebut menjadi salah satu sebab pertimbangan diangkatnya menjadi calon pegawai negeri sipil.
"Kami harapkan saudara-saudara dapat secepatnya menyatu dan benar-benar menerapkan pribahasa “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. dan jika saudara-saudara mengajukan pindah tugas, sama halnya saudara telah berkhianat, pada negara, masyarakat, diri sendiri dan tuhan yang maha kuasa", tutup mantan Kepala Desa Muara Basung itu.
Tulis Komentar