Teks foto: Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menerima audiensi Pengurus Daerah Forum Advokasi Guru Non-ASN Republik Indonesia (FAGRI) Kabupaten Bengkalis
Kamis, 15 Oktober 20268:35:14 Wib Dibaca : 110 Kali
Disdik Bengkalis Terima Audiensi FAGRI, Bahas Kepastian Penugasan dan Hak Guru Non-ASN
BENGKALIS — Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis menerima audiensi Pengurus Daerah Forum Advokasi Guru Non-ASN Republik Indonesia (FAGRI) Kabupaten Bengkalis, Jumat (16/10/2026), di Aula Rapat Lantai 2 Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait penugasan, hak, serta pendataan guru Non-ASN di lingkungan pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Busyairil. Turut memberikan penjelasan dalam pertemuan tersebut, Kepala Seksi PTK SD, Bebi Yanti, S.Pd.I., M.Pd., serta operator aplikasi RSDM, Abdul Samad.
Dalam audiensi tersebut, FAGRI menyampaikan tiga pertanyaan utama, yakni terkait Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai penugasan guru Non-ASN pada satuan pendidikan negeri yang mencantumkan batas waktu hingga Desember 2026, ketentuan pembayaran honor melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, serta status pendataan guru Non-ASN dalam aplikasi RSDM.
Menanggapi pertanyaan pertama, Busyairil menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran mengenai penugasan guru Non-ASN sempat menuai kritik. Menurutnya, Kemendikdasmen kemudian memberikan klarifikasi melalui laman resminya dengan penegasan bahwa guru Non-ASN tetap dapat mengajar, serta surat edaran tersebut menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam memperpanjang penugasan dan penggajian guru Non-ASN yang telah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur penataan status kepegawaian di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
Selanjutnya, terkait pertanyaan mengenai pembayaran honor melalui dana BOSP bagi guru Non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik, Bebi Yanti menjelaskan bahwa ketentuannya mengacu pada petunjuk teknis penggunaan dana BOSP. Ia menyampaikan bahwa guru yang telah menerima tunjangan profesi tidak diperkenankan menerima honor dari dana BOSP, karena pembayaran honor dari dana tersebut diperuntukkan bagi guru yang belum menerima tunjangan profesi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai pendataan guru Non-ASN dalam aplikasi RSDM, Busyairil menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan sistem baru yang dirilis pada akhir Juli 2026 dan bertujuan membantu penataan penempatan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), termasuk perencanaan mutasi sesuai kebutuhan.
Penjelasan tersebut diperkuat oleh Abdul Samad selaku operator RSDM. Ia menyampaikan bahwa data guru Non-ASN tetap tersedia dan tidak berubah, karena fungsi RSDM adalah membantu Dapodik dalam menata perencanaan mutasi PTK sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab dan kondusif. Audiensi diharapkan menjadi ruang komunikasi bagi FAGRI dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis untuk bertukar informasi, menyampaikan aspirasi, serta memperoleh penjelasan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan guru Non-ASN.
Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa oleh Dr. Zulfan Ikram. Melalui pertemuan ini, diharapkan komunikasi dan sinergi antara Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis dan FAGRI terus terjalin dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan yang lebih baik.
Tulis Komentar