Selasa, 27 Agustus 2024
12:12:09 Wib
Dibaca : 677 Kali
Kadisdik Bengkalis Ikuti FGD Bersama Pemprov Riau Bahas Pengembangan UKS/M
BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD), bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Kenanga lantai II Kantor Gubernur Riau, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kadisdik Bengkalis menerangkan bahwa FGD yang diikuti ini membahas tentang pelaksanaan Program Fasilitas Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, khususnya terhadap pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Dinas Pendidikan tentunya akan mendukung program UKS/M ini. Sehingga FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan rencana aksi yang dapat kita implementasikan dengan baik," ujar Kadisdik Bengkalis, Hadi Prasetyo.
Beliau menyebutkan bahwa UKS/M adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan sekolah/madrasah, sehingga dapat mendukung proses belajar-mengajar yang optimal, program ini mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan komponen pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Menurut Hadi Prasetyo, program ini juga didasari dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah.
Kemudian, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional. Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003; Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
"Ini semua dalam upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi merdeka belajar. Sehingga perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Sehingga kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dapat menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran," terangnya.
Dalam rangka peningkatan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik, Hadi Prasetyo menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 mengamanatkan strategi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak usia sekolah dan remaja terhadap delapan isu kesehatan remaja sejalan dengan upaya Pembinaan dan Pelaksanaan UKS, melalui kegiatan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat.
Kemudian dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4447/C/HK.04.01/2023 tentang Kampanye Sekolah Sehat yang memiliki fokus 3 sehat yaitu Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi.
"Surat Edaran tersebut juga telah kita tindaklanjuti ditujukan kepada semua satuan pendidikan pada semua jenjang yang ada untuk mengimplementasikan Kampanye Sekolah Sehat," katanya.
Kemudian, sehubungan dengan semakin masifnya dukungan, partisipasi aktif dan pelaksanaan kemitraan strategis dari berbagai pihak, maka pada tahun 2024 Kemendikbudristek mengembangkan Kampanye Sekolah Sehat (KSS) menjadi Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
"Sehingga secara substantif, GSS merupakan penyempurnaan dari KSS dengan penambahan 2 fokus sehat, yaitu sehat jiwa dan sehat lingkungan. Dengan demikian pelaksanaan GSS menjadi berfokus pada 5 sehat yaitu, sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa, dan sehat lingkungan," sebutnya.
"Dari hasil FGD ini juga akan kita sampaikan ke Ibu Bupati Kasmarni, untuk menyikapi langkah-langkah konkret yang akan kita lakukan dalam mendukung program ini. Dan semoga hal ini juga menjadi salah satu bagian dalam mempercepat terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera," tutupnya.
BENGKALIS - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD), bersama Pemerintah Provinsi Riau, di Ruang Rapat Kenanga lantai II Kantor Gubernur Riau, Selasa, 27 Agustus 2024.
Kadisdik Bengkalis menerangkan bahwa FGD yang diikuti ini membahas tentang pelaksanaan Program Fasilitas Pengembangan Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar, khususnya terhadap pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah (UKS/M).
"Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya Dinas Pendidikan tentunya akan mendukung program UKS/M ini. Sehingga FGD ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konkret dan rencana aksi yang dapat kita implementasikan dengan baik," ujar Kadisdik Bengkalis, Hadi Prasetyo.
Beliau menyebutkan bahwa UKS/M adalah salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan lingkungan sekolah/madrasah, sehingga dapat mendukung proses belajar-mengajar yang optimal, program ini mencakup berbagai kegiatan yang melibatkan komponen pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup.
Menurut Hadi Prasetyo, program ini juga didasari dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2269/MENKES/PER/ XI/2011 tentang Pedoman Pembinaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri Nomor 6/X/PB/2014, Nomor 73 Tahun 2014, Nomor 41 Tahun 2014, Nomor 81 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/ Madrasah.
Kemudian, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Kesehatan Anak Usia Sekolah dan Remaja, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional. Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 2/P/SKB/2003, Nomor 1068/Menkes/SKB/VII/2003, Nomor MA/230 B/2003; Nomor 4415-404 Tahun 2003 tanggal 23 Juli 2003 tentang Tim Pembina UKS Pusat, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2022, Nomor HK.O1.O8/Menkes/1325/2022, Nomor 835 Tahun 2022, Nomor 119-5091.A Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Status Kesehatan Peserta Didik.
"Ini semua dalam upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia melalui implementasi merdeka belajar. Sehingga perlu terus ditingkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan secara holistik di satuan pendidikan. Sehingga kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik dapat menjadi bagian penting dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran," terangnya.
Dalam rangka peningkatan status kesehatan sekolah dan kesehatan peserta didik, Hadi Prasetyo menjelaskan bahwa Rencana Aksi Nasional Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Tahun 2022 mengamanatkan strategi peningkatan pengetahuan dan keterampilan anak usia sekolah dan remaja terhadap delapan isu kesehatan remaja sejalan dengan upaya Pembinaan dan Pelaksanaan UKS, melalui kegiatan trias UKS, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan sehat.
Kemudian dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 4447/C/HK.04.01/2023 tentang Kampanye Sekolah Sehat yang memiliki fokus 3 sehat yaitu Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi.
"Surat Edaran tersebut juga telah kita tindaklanjuti ditujukan kepada semua satuan pendidikan pada semua jenjang yang ada untuk mengimplementasikan Kampanye Sekolah Sehat," katanya.
Kemudian, sehubungan dengan semakin masifnya dukungan, partisipasi aktif dan pelaksanaan kemitraan strategis dari berbagai pihak, maka pada tahun 2024 Kemendikbudristek mengembangkan Kampanye Sekolah Sehat (KSS) menjadi Gerakan Sekolah Sehat (GSS).
"Sehingga secara substantif, GSS merupakan penyempurnaan dari KSS dengan penambahan 2 fokus sehat, yaitu sehat jiwa dan sehat lingkungan. Dengan demikian pelaksanaan GSS menjadi berfokus pada 5 sehat yaitu, sehat bergizi, sehat fisik, sehat imunisasi, sehat jiwa, dan sehat lingkungan," sebutnya.
"Dari hasil FGD ini juga akan kita sampaikan ke Ibu Bupati Kasmarni, untuk menyikapi langkah-langkah konkret yang akan kita lakukan dalam mendukung program ini. Dan semoga hal ini juga menjadi salah satu bagian dalam mempercepat terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera," tutupnya.
Berita Lainnya
BENGKALIS – Innailaihi wa innailaihi raji'un, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST., M.Si menyamp.
BENGKALIS – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST., M.Si menyampaikan ucapan turut berduka cita da.
PEKANBARU - Sebagai seorang mentor, atas peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan XV, Kepala Dinas P.
JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkalis, Hadi Prasetyo, ST, M.Si, mewakili Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Ben.
Tulis Komentar