Info
Persyaratan Mendapatkan TASPEN
Persyaratan Mendapatkan TASPEN
Jenis Pelayanan: Persyaratan Mendapatkan TASPEN
Persyaratan Pelayanan:
Fotocopy SK CPNS 2 lembar (dilegalisir)
Fotocopy SK PNS 2 lembar (dilegalisi)
Fotocopy SPMT 2 lembar
Fotocopy SK kenaikan gaji berkala 2 lembar
Fotocopy Model C 2 lembar
Fotocopy KARPEG 2 lembar
Surat pengantar dari kepala Satuan Kerja
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
-
-
Menerima Disposisi Surat dari Atasan Langsung
- Memeriksa Kelengkapan Permohonan Pensiun
- Berkas tidak lengkap segera diinformasikan ke unit kerja PNS yang bersangkutan
- Berkas lengkap segera dibuatkan :
-
Menerima Disposisi Surat dari Atasan Langsung
a) DPCP yang ditandatangani oleh PNS yangbersangkutan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan.
b) Surat Pernyataan tidak sedang menjalani proses pidana yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
c) Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pelanggaraan indisipliner yang di tandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan secara Elektronik
-
Pengelola Data Bidang PTK melakukan Scaning dokumen permohonan pensiun
- Hasil scaning dokumen dikirim ke e-mail pensiun BKD
- Membuat surat pengantar pensiun ke Bupati tebusan Badan Kepegawaian Kabupaten
- Berkas permohonan pensiun (lengkap) dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Jangka Waktu: 1 hari kerja
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id