Info
Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan KARPEG, KARIS dan KARSU
Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan KARPEG, KARIS dan KARSU
Jenis Pelayanan: Penerbitan Surat Pengantar Penerbitan KARPEG, KARIS dan KARSU
Persyaratan Pelayanan:
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KEPREG
1.Fotocopy SK CPNS 2 lembar (dilegalisir)
2.Fotocopy SK PNS 2 lembar (dilegalisir)
3.Pas photo hitam putih 3x4 = 3 lembar
4.Surat pengantar dari kepala satuan kerja
PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN KARIS / KARSUS
1.Laporan perkawinan pertama 2 lembar
2.Laporan keluarga 2 lembar
3.Salinan surat Nikah / Akta Nikah 2 Lembar (dilegalisir)
4.Pas photo istri bagi yang mengurus kartu istri dan pas photo suami bagi yang mengurus kartu suami ukuran 3x4 =3 lembar
5.Fotocopy SK Pangkat terakhir 2 lembar
6.Surat pengantar dari Kepala Satuan Kerja
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- Menerima bahan usulan penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg), Kartu Istri (Karis), Kartu Suami (Karsu), melakukan verifikasi kelengkapan bahan, merekap dan dilanjutkan dengan pembuatan Draf NotaDinas dan Draf Surat Pengantar
- Melakukan Proses Penandatanganan Surat Pengantar
- Memberikan penomoran surat, stempel dinas, mencatat dalam buku agenda, mengambil 1 (satu) rangkap arsip dan menyerahkan ke pemohon
Jangka Waktu: 1 (satu) hari kerja
Biaya Tarif: Gratis
Produk Layanan:
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id