Penerbitan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik untuk Pendidikan Dasar
Jenis Pelayanan:
Persyaratan Pelayanan:
1.Surat permohonan orang tua
2.Fotocopy raport
3.Surat rekomendasi pindah sekolah dari sekolah asal
4.Surat rekomendasi dari sekolah yang menerima
5.Kartu NISN
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
- mengisi buku tamu dimeja informasi
- pemohon menyerahkan bahan permohonan mutasi siswa kepada petugas
- petugas melakukan verifikasi bahan
- petugas membuat draf rekomendasi apabila bahan pemohon sudah lengkap/sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan dan dilanjutkan penandatanganan rekomendasi oleh pejabat yang berwenang
- setelah rekomendasi ditandatangani, petugas melakukan registrasi penomoran surat, stempel dan arsip surat.
- surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon an menandatangi tanda terima yang sudah disediakan petugas.
Jangka Waktu: lebihkurang 30 menit
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id
Download Formulir Penerbitan Rekomendasi Mutasi Peserta Didik untuk Pendidikan Dasar -> Download