Layanan Syarat Cerai
Jenis Pelayanan: syarat cerai
Persyaratan Pelayanan:
- permohonan yang bersangkutan
- SK Terakhir
- Surat nikah
- KTP
- BAP Korwil
Sistem Mekanisme dan Prosedur:
-
- Penerimaan Surat Pengantar dan Berkas Permohonan
4.1.1 Pemohon mengajukan surat pengajuan izin melakukan perceraian Pegawai Negeri Sipil kepada Bupati dan diwajibkan melampirkan pula surat pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan
4.1.2 Staf menerima surat pengajuan izin melakukan perceraian yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, mengagenda surat ke sistem informasi agenda surat, kemudian diproses disposisi oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan
4.1.3 Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk untuk kemudian diteruskan ke Sekretaris Dinas
4.1.4 Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum Kepegawaian dan meneruskan pada Kepala Dinas untuk mendapatkan disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti dan menyerahkan kembali ke Sekretaris Dinas.
4.1.5 Kepala Bidang PTK menerima disposisi dari Kepala Dinas Pendidikan dan meneruskan ke Kasubbid Tendik SD, SMP
4.1.6 Kasubbid. Tendik SD, SMP menerima disposisi surat masuk tersebut utuk dilakukan pembinaan .
4.1.6 Staf Subbid. SD, SMP Menerima Disposisi, dan membuatkan surat Panggilan dinas untuk dilakukan pembinaan melalui e-buddy
4.1.6 Kasubbid melakukan pembinaan terhadap tenaga pendidik yang akan melakukan perceraian
4.1.7 Kasubid memanggil pasangan dari tenaga pendidikyang mengajukan gugatan perceraian untuk dimintai keterangan.
Jangka Waktu: Waktu penyelesaian Permohonan izin melakukan perceraian ( berkas permohonan lengkap ) 7 (tujuh ) hari kerja
Biaya Tarif: Gratis
Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan: disdik.bengkaliskab.go.id